Redaksi

Selasa, 23 November 2010

Bersama MCS Coremap II Kepulauan Selayar Menekan Angka Illegal Fishing

Pelarangan penggunaan alat tangkap moroangin dalam aktivitas melaut, tidak terlepas dari kepentingan masyarakat nelayan pesisir. Demikian kutipan pernyataan Agus Lien dalam perbincangan dengan wartawan di Kantor Dinas Kelautan & Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar usai menerima kunjungan nelayan Desa Appatanah belum lama ini.
Melalui pelarangan penggunaan alat bantu compressor, Agus Lien berharap tidak lagi akan terjadi kegiatan illegal fishing berupa pengrusakan karang di sekitar perairan Kabupaten Kepulauan Selayar. Utamanya,di daerah kawasan terumbu karang.
Pihaknya berharap, agar masyarakat dapat betul-betul menjaga dengan baik kawasan terumbu karang yang terdapat di dalam wilayah perairan laut Kabupaten Kepulauan Selayar. Sehingga, populasi ikan dapat bertambah dan pada akhirnya nanti, tingkat kehidupan nelayan dapat lebih sejahtera.
Agus mengingatkan, perpindahan ikan yang disebabkan oleh kerusakan terumbu karang, tentu akan berimbas merugikan masyarakat nelayan pesisir dengan terjadinya perpindahan fishing ground. Sebab, mayoritas ikan di perairan laut Kabupaten Kepulauan Selayar adalah ikan dasar dan bukan ikan permukaan.
Sedikit Agus menggambarkan, ikan permukaan memiliki sifat berimigrasi. Sedangkan ikan dasar memiliki kebiasaan menetap, dan ketika tempatnya terusik, maka seketika itu pula ikan-ikan tersebut akan berpindah tempat. Pada saat bersamaan cos nelayan akan mengalami pertambahan disebabkan karena perpindahan lokasi penangkapan ikan.
Hal itulah yang kemudian menjadi beban pemikiran Dinas Kelautan & Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar agar para nelayan tradisional bisa menghasilkan nilai pendapat yang lebih tinggi dengan cos atau biaya rendah.
Sementara itu, menanggapi persoalan presentase kerusakan terumbu karang Kabupaten Kepulauan Selayar, Agus Lien menjawab, Dinas Kelautan & Perikanan setempat, belum pernah melakukan penelitian menyangkut wilayah sebaran kerusakan terumbu karang.
Seiring makin rendahnya hasil tangkapan ikan dasar yang diperoleh para nelayan yang dibarengi dengan kian menurunnya derajat kehidupan warga masyarakat pesisir. Maka instansi teknis Dinas Kelautan berkesimpulan bahwa ekosistem terumbu karang Kabupaten Kepulauan Selayar mulai mengalami kerusakan.
Menurut pejabat baru di Lingkungan MCS Coremap II ini, “Dari, 132 buah pulau yang memiliki kawasan terumbu karang di Kabupaten Kepulauan Selayar hampir semuanya dinilai berpotensi menjadi sasaran para pelaku illegal fishing. Khusnya, di kalangan nelayan pengguna potasium zianida dan handak.
Kendati demikian, pihaknya menjelaskan, sampai sejauh ini aparat Dinas Kelautan & Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar telah berhasil membentuk sedikitnya 52 pulau daerah perlindungan laut yang turut diiringi dengan pembuatan Peraturan Daerah.
Lebih jauh lembaga MCS Coremap II juga telah menyusun serangkaian program kerja pendamping dalam rangka untuk mendukung pelestarian ekosistem terumbu karang bersama sejumlah komponen lain yang juga bergerak pada bidang pelestarian alam laut.
Program tersebut antara lain : melakukan inventarisasi, penelitian tentang tingkat pertumbuhan karang. Termasuk diantaranya, menggalakkan monitoring, patroli, dan pengawasan terhadap kegiatan illegal fishing serta mengupayakan langkah-langkah pembinaan dan pemberdayaan masyarakat nelayan pesisir yang dianggap berpotensi menjadi pelaku illegal fishing.
Disamping itu, lembaga MCS Coremap II Kabupaten Kepulauan Selayar juga tak henti-hentinya melakukan kegiatan sosialisasi penyadaran di kalangan warga masyarakat akan arti pentingnya pelestarian ekosistem terumbu karang secara berkelanjutan.
Bahkan, beberapa waktu lalu lembaga MCS Coremap II telah berhasil melakukan rangkaian kegiatan transplantasi karang buatan di perairan Kecamatan Takabonerate yang dinilainya sangat efektif, untuk ditumbuh kembangkan dan secara umum telah banyak diterapkan di daerah-daerah lain di tanah air.
Kendati kegiatannya sendiri, tetap harus didasarkan pada kondisi geografis, potensi, dan pola penganggaran di daerah bersangkutan, kuncinya. (*)