Puluhan keluarga nelayan Desa Appatanah, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar mulai diresahkan dengan pelarangan penggunaan alat bantu compressor dalam aktifitas penangkapan ikan di laut. Sejumlah warga masyarakat pun mulai beralih profesi sebagai pencari dan pedagang kayu bakar.
Salah seorang warga nelayan asal Appatanah bernama Karman, yang dikonfirmasi wartawan usai mengikuti pertemuan tatap muka dengan jajaran Dinas Kelautan & Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar terkait dengan pelarangan compressor ini mengungkapkan, ‘Pasca dilarangnya pemanfaatan alat bantu compressor pada rutinitas penangkapan ikan di laut, sebahagian warga nelayan di desanya, terpaksa harus menyambung hidup dengan beralih profesi sebagai pedagang kayu bakar.
Padahal sebelumnya, tidak ada warga Desa Appatanah yang berprofesi sebagai pencari dan pedagang kayu bakar. Pasalnya, hampir 90 persen masyarakat adalah nelayan samba’. Mendasari kunjungan warga nelayan Desa Appatanah ke Kantor Dinas Kelautan & Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar, Kepala Bidang Pesisir & Pulau-Pulau Kecil, Agus Lien saat dimintai konfirmasi wartawan hari Senin, (15/11) 2010 menyatakan. “Para nelayan ini datang untuk mencari solusi terbaik pasca pelarangan penggunaan alat bantu compressor dalam aktivitas penangkapan ikan di laut”.
Dari hasil pertemuan antara nelayan dan jajaran Dinas Kelautan disimpulkan, kiranya warga nelayan pengguna alat bantu compressor dapat mengurus rekomendasi dari Pemdes masing-masing sebagai sebuah jaminan tidak terulangnya kembali penyalahgunaan compressor pada kegiatan illegal fishing.
Menurut Agus, rekomendasi tersebut harus diketahui Camat setempat sebelum kemudian diajukan kepada bupati untuk diberikan izin penggunaan compressor sebagaimana harapan warga masyarakat. Pasalnya, pihak Dinas Kelautan mengaku tidak ingin merugikan masyarakat nelayan.
Dikatakannya, Dinas Kelautan & Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar tetap akan memikirkan solusi terbaik dari persoalan ini. Salah satunya dengan mempertimbangkan persoalan batas waktu penggunaan compressor dan lokasi yang dimungkinkan untuk menjadi pusat penangkapan ikan dengan penggunaan alat bantu compressor.
Kendati hal ini sangat bergantung pada hasil kesepakatan rapat Muspida bersama Dinas Kelautan & Perikanan, setelah diterbitkannya rekomendasi dari masing-masing kepala desa dan camat dengan mendasari surat edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Tentang Pelarangan Penggunaan Alat Bantu Compressor sebagaimana tertuang pada lembaran UU 45 Pasal 9 Tahun 2009 yang merupakan perubahan dari UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Pelarangan penggunaan alat bantu, perahu mini, pukat harimau dan compressor, jelas Agus Lien. (R.05)
